Rabu, 28 November 2012

Cagar Alam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Halaman ini memuat daftar cagar alam di Indonesia. Daftar ini tidak dimaksudkan sebagai suatu daftar yang lengkap atau selalu terbarui. Jika Anda melihat artikel yang seharusnya tercantum di sini, silakan sunting halaman ini dan tambahkan pranala ke artikel tersebut. Gunakan perubahan terkait untuk melihat perubahan terbaru dari artikel-artikel yang tercantum pada halaman ini.

Di Indonesia, secara garis besar cagar alam terbagi dalam Cagar Alam Daratan, baik tanah maupun perairan darat (biasa disebut sebagai “cagar alam saja”), Cagar Alam Laut, dan Cagar Alam Biosfer. Di pulau Jawa hanya dijumpai Cagar Alam dan Cagar Alam Laut
Sampai dengan tahun 2008, di Indonesia telah ditetapkan sedikitnya 237 lokasi cagar alam, baik daratan maupun perairan, dengan luas keseluruhan mencapai 4.730.704,04 hektar. Cagar alam tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Daftar isi

Sumatera

Aceh

  1. Cagar Alam RAFFLESIA ACEH–SERBOJADI; Aceh Timur, NAD, 300,00 ha, ZB Tahun 1936 Nomor 159/AGR, 19 Desember 1936.
  2. Cagar Alam HUTAN PINUS JANTHOI; Aceh Besar, NAD, 8.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 168/Kpts-II/1984, 10 Maret 1984.

Sumatera Utara

  1. Cagar Alam BATU GAJAH; Simalungun, Sumatera Utara, 0,80 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 923/Kpts/Um/12/82, 27 Desember 1982.
  2. Cagar Alam BATU GINURIT; Labuhan Batu, Sumatera Utara, 0,50 ha, ZB No. 390/1934, 17 September 1934.
  3. Cagar Alam LIANG BALIK; Labuhan Batu, Sumatera Utara, 0,31 ha, ZB No. 221/1936, 1 November 1936.
  4. Cagar Alam LUBUK RAYA; Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, 3.050,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 923/Kpts/Um/12/82, 27 Desember 1982.
  5. Cagar Alam MARTELU PURBA; Langkat, Sumatera Utara, 195,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 471/Kpts-II/93, 9 Februari 1993.
  6. Cagar Alam DOLOK SAUT-SURUNGAN; Tapanuli Utara, Sumatera Utara, 39,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 923/Kpts/Um/12/82, 27 Desember 1982.
  7. Cagar Alam SEI LEDONG; Labuhan Batu, Sumatera Utara, 1.100,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 923/Kpts/Um/12/82, 27 Desember 1982.
  8. Cagar Alam SIBOLANGIT; Sibolangit, Sumatera Utara, 9,15 ha, ZB Tahun 1938 Nomor 37/PK, 10 Maret 1938.
  9. Cagar Alam DOLOK SIBUAL-BUALI; Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, 5.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 215/Kpts/Um/8/82, 4 Agustus 1982.
  10. Cagar Alam DOLOK SIPIROK; Tapanuli Selatan, Sumut, 6.970,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 226/Kpts/Um/8/82, 4 Agustus 1982.
  11. Cagar Alam DOLOK TINGGI RAJA; Simalungun, Sumatera Utara, 167,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 923/Kpts/Um/12/82, 27 Desember 1982.

Sumatera Barat

  1. Cagar Alam AIR PUTIH; Lima Puluh Koto, Sumatera Barat. 23.467,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI dan Perkebunan Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  2. Cagar Alam AIR TERUSAN; Pesisir Selatan, Solok, Sumatera Barat, 25.177,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI dan Perkebunan No: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  3. Cagar Alam LEMBAH ANAI; Tanah Datar, Sumatera Barat, 221,00 ha, GB 25 ZB 765, 12 Agustus 1922, dan tambahan wilayah mencakup Sawah Lunto, Sijunjung, Solok, seluas 100.000,00 ha sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI dan Perkebunan Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999 – jadi total 100.221,00 ha.
  4. Cagar Alam ARAU HILIR; Pasaman, Sumatera Barat, 5.377,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  5. Cagar Alam BARISAN I; Padang Pariaman, Tanah Datar, Solok, Kota Padang, Sumatera Barat, 74.821,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  6. Cagar Alam BATANG PALUPUH; Agam, Sumatera Barat, 3,40 ha, GB No.3/1930, 14 November 1930.
  7. Cagar Alam BERINGIN SATI; Tanah Datar, Sumatera Barat, 0,03 ha, GB No. 60 & ZB No. 683/1922, 12 Agustus 1922.
  8. Cagar Alam LEMBAH HARAU, Lima Puluh Koto, Sumatera Barat, 270,50 ha, GB No. 13/1933, 1 Oktober 1933.
  9. Cagar Alam MALAMPAH ALAHAN PANJANG; Lima Puluh Koto, Pasaman, Sumatera Barat, 36.919,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  10. Cagar Alam MANINJAU UTARA-SELATAN; Agam, Pariaman, Sumatera Barat, 22.106,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  11. Cagar Alam PANGEAN I; Sawah Lunto, Sijunjung, Solok, Sumatera Barat, 12.200,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  12. Cagar Alam PANGEAN II; Sawah Lunto, Sijunjung, Solok, Sumatera Barat, 33.580,10 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 222/Kpts-II/2000, 2 Agustus 2000.
  13. Cagar Alam RIMBO PANTI; Pasaman, Sumatera Barat, 2.550,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 348/Kpts/Um/1/79, 7 Januari 1979.
  14. Cagar Alam GUNUNG SAGO; Tanah Datar, Lima Puluh Koto, Sumatera Barat, 5.486,00 ha, Kepu-tusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  15. Cagar Alam GUNUNG SINGGALANG TANDIKAT; Agam, Tanah Datar, Sumbar, 9.658,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.

Riau

  1. Cagar Alam PULAU BERKEY; Bengkalis, Riau, 500,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 13/Kpts/Um/3/68, 13 Maret 1968.
  2. Cagar Alam BUKIT BUNGKUK; Kampar, Riau, 20.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 173/Kpts-II/1986, 6 Juni 1986.

Jambi

  1. Cagar Alam HUTAN BAKAU PANTAI TIMUR; Tanjung Jabung, Jambi, 4.126,60 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 14/Kpts-II/2003, 7 Januari 2003.
  2. Cagar Alam SUNGAI BATARA; Tanjung Jabung Barat, Jambi, 1.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 421/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  3. Cagar Alam BULUH HITAM; Bungo Tebo, Jambi, 700,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 421/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  4. Cagar Alam CEMPAKA; Bungo Tebo, Jambi, 1.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 421/Kpts-II/ 1999, 15 Juni 1999.
  5. Cagar Alam DURIAN LUNCUK I; Sarolangun Bangko, Jambi, 73,74 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 820/Kpts-II/1997, 30 Desember 1997.
  6. Cagar Alam DURIAN LUNCUK II; Batanghari, Jambi, 41,37 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 821/Kpts-II/ 1997, 30 Desember 1997.
  7. Cagar Alam GUA ULU TINGKO; Sarolangun Bangko, Jambi, 1,00 ha, GB 6 Staatsblad 1919, 21 Februari 1919.

Suamtera Selatan

  1. Cagar Alam BUNGAN MASKIKIM; Lahat, Sumatera Selatan, 1,00 ha, GB No. 83/1919 Staatsblad 392, 19 Juli 1919.

Bengkulu

  1. Cagar Alam AIR ALAS. Bengkulu Selatan, Bengkulu. 59,50 ha, Kep Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985
  2. Cagar Alam AIR RAMI I REG 87; Bengkulu Utara, Bengkulu, 233,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
  3. Cagar Alam AIR RAMI I REG 87A; Bengkulu Utara, Bengkulu, 38,99 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
  4. Cagar Alam AIR SEBLAT; Bengkulu Utara, Bengkulu, 89,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI No: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
  5. Cagar Alam SUNGAI BAHELO; Bengkulu Utara, Bengkulu, 674,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
  6. Cagar Alam CAWANG I/II; Rejang Lebong, Bengkulu, 0,22 ha, ZB No. 36/1932 Staatsblad 465, 27 Agustus 1932.
  7. Cagar Alam DESPATAH I/II; Rejang Lebong, Bengkulu, 0,26 ha, ZB No. 36/1932 Staatsblad 465, 27 Agustus 1932.
  8. Cagar Alam DUSUN BESAR; Bengkulu Utara, Bengkulu, 1.777,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 383/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
  9. Cagar Alam KIOYO I dan II; Bengkulu Utara, Bengkulu, 305,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
  10. Cagar Alam KLOWE; Bengkulu Utara, Bengkulu, 7.271,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
  11. Cagar Alam KONAK; Rejang Lebong, Bengkulu, 0,80 ha, GB No. 9/1932, 14 Mei 1932.
  12. Cagar Alam TANJUNG LAKSAHA; Bengkulu Utara, Bengkulu, 445,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
  13. Cagar Alam MANNA; Bengkulu Utara, Bengkulu, 1,50 ha, ZB No. 36/1932 Staatsblad 435, 27 Agustus 1932.
  14. Cagar Alam DANAU MENGHIJAU; Rejang Lebong, Bengkulu, 139,80 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 482/Kpts-II/1999, 29 Juni 1999
  15. Cagar Alam MUKO-MUKO I; 230,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
  16. CA MUKO-MUKO II REG 100, Bengkulu Utara, Bengkulu, seluas 130,00 ha sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI No-mor : 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
  17. Cagar Alam PAGER GUNUNG I/II; Rejang Lebong, Bengkulu, 0,21 ha, ZB No. 36/1932 Staatsblad 465, 27 Agustus 1932.
  18. Cagar Alam PAGER GUNUNG III/IV/V; Rejang Lebong, Bengkulu, 0,60 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 649/Kpts-II/1999, 19 Agustus 1999.
  19. CA PASAR NGALAM REG 92; Bengkulu Selatan, Bengkulu, 265,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
  20. CA PASAR SELUMA REG 93; Bengkulu Selatan, Bengkulu, 159,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985
  21. CA PASAR TELO REG 94; Bengkulu Selatan, Bengkulu, 487,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985
  22. CA TABA PANANJUNG; Bengkulu Utara, Bengkulu, 3,70 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 430/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  23. CA TALANG ULU; Rejang Lebong, Bengkulu, 0,57 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 648/Kpts-II/1999, 19 Agustus 1999.
  24. CA DANAU TES; Rejang Lebong, Bengkulu, 3.230,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985

Lampung

  1. Cagar Alam Laut PULAU ANAK KRAKATAU; Lampung Selatan, Lampung, 13.735,10 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 85/Kpts-II/1990, 7 November 1990.

Kepulauan Riau

  1. Cagar Alam PULAU BURUNG; Kepulauan Riau, 200,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 13/Kpts/Um/3/68, 13 Maret 1968.
  2. Cagar Alam PULAU LAUT; Kepulauan Riau, 400,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 13/Kpts/Um/3/68, 13 Maret 1968.

Kalimantan

Sulawesi

Papua

Jawa

Banten

  1. CA RAWA DANAU; Serang, 2.500,00 ha, GB No. 50/1921 Staatsblad 689, 16 November 1921.
  2. CA PULAU DUA; Serang, 32,85 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 253/Kpts-II/1984, 26 Desember 1984.
  3. Cagar Alam Laut PULAU SANGIANG; Serang, 700,35 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 112/Kpts-II/1985, 23 Mei 1985.
  4. CA TUKUNG GEDE; Serang, 1.700,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 396/Kpts/ Um/6/79, 23 Juni 1979.

Jawa Barat

  1. CA ARCA DOMAS; Cianjur, 2,00 ha, GB Nomor 28, 16 April 1913.
  2. CA TELAGA BODAS; Garut, 261,50 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 98/Kpts/ Um/2/78, 2 Februari 1978.
  3. CA BOJONGLARANG JAYANTI; Cianjur, 750,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 516/Kpts/Um/10/73, 16 Oktober 1973.
  4. CA GUNUNG BURANGRANG; Bandung, 2.700,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 479/Kpts/Um/8/79, 2 Agustus 1979.
  5. CA CADAS MALANG; Cianjur, 21,00 ha, GB No. 83/1919 Staatsblad 392, 11 Juli 1919.
  6. CA CIBANTENG; Cianjur, 516,45 ha, GB No. 3/1925 Staatsblad 243, 28 Mei 1925.
  7. CA CIGENTENG-CIPANJI; Bandung, 10,00 ha, GB No. 6/1919 Staatsblad 90, 21 Februari 1919.
  8. CA DUNGUS IWUL; Sukabumi, 9,00 ha, GB No. 23/1931 Staatsblad 99, 2 Maret 1931.
  9. CA NUSA GEDE PANJALU; Ciamis, 16,00 ha, GB No. 6/1919 Staatsblad 90, 21 Februari 1919.
  10. CA GUNUNG JAGAT; Sumedang, 126,70 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 132/ Kpts/Um/12/54, 12 Desember 1954.
  11. CA KAWAH KAMOJANG; Garut, 7.650,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 274/ Kpts-II/1999, 7 Mei 1999.
  12. CA LEUWENG SANCANG; Garut, 2.157,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 370/ Kpts/Um/6/78, 9 Juni 1978.
  13. CA Laut LEUWENG SANCANG; Garut, 1.150,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 92/Kpts-II/1990, 3 Juni 1990.
  14. CA MALABAR; Bandung, 8,30 ha, GB No. 27/1927, 2 Juli 1927.
  15. CA PANANJUNG PANGANDARAN; Ciamis, 419,30 ha, GB No. 19/1934 Staatsblad 669, 12 Juli 1934.
  16. Cagar Alam Laut PANANJUNG PANGANDARAN, seluas 470,00 ha sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 225/Kpts-II/1990, 12 Juni 1990
  17. CA GUNUNG PAPANDAYAN; Garut, 6.620,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 68/Kpts/Um/1/79, 22 Januari 1979.
  18. CA TELAGA PATENGGANG; Bandung, 21,18 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 660/Kpts/Um/10/81, 11 Oktober 1981.
  19. CA GUNUNG SIMPANG; Cianjur, Bandung, 15.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 41/Kpts/Um/1/79, 11 Januari 1979.
  20. CA SUKAWAYANA; Sukabumi, 30,50 ha, GB No. 83/1919 Staatsblad 392, 11 Juli 1919.
  21. CA TAKOKAK; Cianjur, 50,00 ha, GB No. 6/1919 Staatsblad 90, 21 Februari 1919.
  22. CA TANGKUBAN PERAHU-BANDUNG; Bandung, 1.290,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 528/Kpts/Um/9/74, 3 September 1974.
  23. CA TANGKUBAN PERAHU-PELABUHAN RATU; Sukabumi, 33,00 ha, GB 12 Staatsblad 407, 21 November 1930.
  24. CA GUNUNG TILU; Bandung, 8.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 68/Kpts/Um/2/78, 7 Februari 1978.
  25. CA TELAGA WARNA; Cianjur, 368,25 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 481/Kpts/ Um/6/81, 9 Juni 1981.
  26. CA YANLAPA; Bogor, 32,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 137/Kpts/Um/3/56, 28 Maret 1956.
  27. CA YUNGHUN; Bandung, 2,50 ha, GB No. 6/1919 Staatsblad 90, 21 Februari 1919

Jawa Tengah

  1. CA BANTAR BOLANG; Pemalang, 24,10 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  2. CA BEKUTUK; Blora, 25,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 595/Kpts/Um/9/79, 21 September 1979.
  3. CA GUNUNG BUTAK; Rembang, 25,40 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 79/Menteri Kehutanan RI-II/2004, 11 Maret 2004.
  4. CA CABAK I/; Blora, 30,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  5. CA GUNUNG CELERING; Jepara, 1.379,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 755/ Kpts-II/1989, 16 Desember 1989.
  6. CA CURUG BENGKAWAH; Pemalang, 1,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  7. CA TELOGO DRINGO; Banjarnegara, 26,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  8. CA GUNUNG GEBUGAN-UNGARAN; Semarang, 1,80 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  9. CA GETAS; Semarang, 1,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  10. CA GUCI; Pemalang, 2,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  11. CA KARANG BOLONG; Cilacap, 0,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  12. KELING I/II/III; Jepara, 61,70 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/ 1999, 15 Juni 1999.
  13. CA KEMBANG; Jepara, 1,80 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  14. CA MOGA; Pemalang, 1,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  15. CA NUSAKAMBANGAN; Pemalang dan Cilacap, 1.205,00 ha. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  16. CA PAGER WUNUNG DARUPRONO; Kendal, 33,20 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 115/Menteri Kehutanan RI-II/2004, 19 April 2004.
  17. CA PANTODOMAS; Wonosobo, 4,10 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  18. CA PESON SUBAH I; Batang, 10,40 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 82/Menteri Kehutanan RI-II/2004, 10 Maret 2004.
  19. CA PESON SUBAH II; Batang, 100,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  20. CA PRINGOMBO I/II; Banjarnegara, 58,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  21. CA TELOGO RANJENG; Pemalang, 18,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  22. CA SEPAKUNG; Semarang, 10,00 ha, Keputusan Menhu Nomor: 74/Menteri Kehutanan RI-II/2004, 10 Maret 2004.
  23. CA SUBVAK 18C/19B; Tegal, 6,60 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  24. CA TELAGA SUMURUP; Banjarnegara, 20,10 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  25. CA ULO LANANG KECUBUNG; Batang, 69,70 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 106/Menteri Kehutanan RI-II/2004, 14 April 2004.
  26. CA VAK 53 COMAL; Pemalang, 24,10 ha, GB No. 2980.

Jawa Timur

  1. CA GUNUNG ABANG; Pasuruan, 50,40 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 458/Kpts/ Um/7/78, 24 Juni 1978.
  2. CA NUSA BARONG; Jember, 6.100,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/ Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  3. CA PULAU BAWEAN; Surabaya, 725,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 762/Kpts/Um/12/1979, 5 Desember 1979.
  4. CA BESOWO GADUNGAN; Kediri, 7,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/ Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  5. CA CEDING; Bondowoso, 2,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/ 1999, 15 Juni 1999.
  6. CA CORAH MANIS SEMPOLAN; Jember, 16,80 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  7. CA KAWAH IJEN MERAPI UNGGUP-UNGGUP; Banyuwangi, 2.468,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  8. CA JANGGANGAN REGOJAMPI I/II; Banyuwangi, 7,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  9. CA SUNGAI KOLBU IYANG PLATEU; Bondowoso, 18,80 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  10. CA MANGGIS GADUNGAN; Kediri, 12,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/ Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  11. CA GUA NGLIRIP; Bojonegoro, 3,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  12. CA PACUR INJEN I/II; Bondowoso, 3,95 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  13. CA GUNUNG PICIS; Ponorogo, 27,90 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  14. CA SAOBI–KANGEAN; Sumenep (Madura), 430,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  15. CA PULAU SEMPU; Malang, 877,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  16. CA GUNUNG SIGOGOR; Ponorogo, 190,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  17. CA WATANGAN PUGER I-VI; Jember, 2,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/ Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  18. CA WIJAYA KUSUMA; Cilacap, 1,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.

Yogyakarta

  1. CA TELUK BARON; Gunung Kidul, 2,00 ha, GB 379/321/16, 24 Maret 1933.

Jakarta

  1. CA PULAU BOKOR; Jakarta Utara, 18,00 ha, GB No. 60/1921 Staatsblad 683, 16 November 1921.

Kepulauan Nusa Tenggara

Bali

  1. Cagar Alam BATUKAHU I/II/III; Tabanan, 1.762,80 ha, SK Menteri Pertanian RI Nomor: 716/Kpts/Um/9/74, 29 September 1974.

Nusa Tenggara Timur

  1. Cagar Alam MAUBESI; Belu, Nusa Tenggara Timur,1.830,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 394/Kpts/Um/5/81, 7 Mei 1981.
  2. Cagar Alam GUNUNG MUTIS; Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, 12.000,00 ha, SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 423/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  3. Cagar Alam PERHALU; Kupang, Nusa Tenggara Timur, 1.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 196/Kpts-II/1993, 27 Februari 1993.
  4. Cagar Alam TAMBORA; Ende, Nusa Tenggara Timur, 1.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 423/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  5. Cagar Alam WATU ATA; Ngada, Nusa Tenggara Timur, 4.898,80 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 432/Kpts-II/1992, 5 Mei 1992.
  6. Cagar Alam WAY WUUL/MBURAK; Manggarai, Nusa Tenggara Timur, 1.484,84 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 437/Kpts-II/1996, 9 Agustus 1996.
  7. Cagar Alam WOLO TADO, NGEDE NALO MERAH, SIUNG; Ngada, Nusa Tenggara Timur, 4.016,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 429/Kpts-II/1992, 5 Mei 1992.

Nusa Tenggara Barat

  1. Cagar Alam PULAU PANJANG; Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 1.641,25 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 399/Kpts-II/1986, 21 April 1986.
  2. Cagar Alam SANGIANG; Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 7.492,25 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 418/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  3. Cagar Alam TAMBORA SELATAN; Dompu, Nusa Tenggara Barat, 23.840,81 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 418/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  4. Cagar Alam TANAH PEDAUH; Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 543,50 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 348/Kpts/Um/8/75, 20 Agustus 1975.
  5. Cagar Alam TOFO KOTA LAMBU; Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 3.333,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 418/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.

Kepulauan Maluku dan Pulau Papua

Wilayah Kepulauan Maluku terletak pada posisi 2°30′−9° LS sampai. 124°−135° BT memiliki 18 lokasi cagar alam (13 kawasan berada dalam wilayah provinsi Maluku dan 5 lokasi berada di kawasan provinsi Maluku Utara) dari 237 kawasan yang ditetapkan sebagai cagar alam di seluruh Indoneaia.
Papua memiliki 24 cagar alam alam yang 12 diantaranya terdapat di provinsi Papua Barat dan sisanya, 12 kawasan terdapat di propinsi Papua. Dari ke-24 cagar alam tersebut, hanya satu lokasi yang berupa cagar alam laut sedangkan 23 kawasan lainnya merupakan cagar alam darat atau yang biasa disebut sebagai cagar alam saja.

Maluku

  1. Cagar Alam PULAU ANGWARMASE; Maluku Tenggara, Maluku, 295,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 403/Kpts-II/1988, 1 Agustus 1988.
  2. Cagar Alam GUNUNG API KISAR; Maluku Tengah, Maluku, 80,00 ha, GB 24 Staatsblad 157, 3 Desem-ber 1937.
  3. Cagar Alam Laut KEPULAUAN ARU TENGGARA; Kepulauan Aru, Maluku, 114.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 72/Kpts-II/1991, 2 April 1991.
  4. Cagar Alam Laut BANDA; Maluku Tenggara, Maluku, 2.500,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 221/ Kpts/Um/4/77, 25 April 1977.
  5. Cagar Alam BEKAU HUHUN; Maluku Tenggara, Maluku, 128.886,48 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 415/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  6. Cagar Alam DAAB; Maluku Tengara, Maluku, 14.218,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 836/Kpts-II/ 1993, 23 Desember 1993.
  7. Cagar Alam PULAU LARAT; Maluku Tengara, Maluku, 4.505,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 169/Kpts-II/1995, 24 Maret 1995.
  8. Cagar Alam MASBAIT; Buru, Maluku, 6.250,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 249/Kpts-II/1985, 1 November 1985.
  9. Cagar Alam Pulau NUSTARAM; Maluku Tenggara, Maluku, 2.420,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 403/Kpts-II/1988, 1 Agustus 1988.
  10. Cagar Alam PULAU NUSWOTAR; Maluku Tenggara, Maluku, 2.052,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 403/Kpts-II/1988, 1 Agustus 1988.
  11. Cagar Alam PULAU POMBO; Maluku Tengah, Maluku, 4,68 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 392/Kpts-VI/1996, 30 Juli 1996.
  12. Cagar Alam GUNUNG SAHUWAI; Seram Bagian Barat, Maluku, 18,62 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 805/Kpts-II/1993, 30 Oktober 1993.
  13. Cagar Alam TAFERMAAR; Maluku Tenggara Barat (Pulau Molu), Maluku, 3.039,30 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 415/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.

Maluku Utara

  1. Cagar Alam LIFAMATOLA; Halmahera Tengah, Maluku Utara, 16.690,53 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 285/Kpts-II/1995, 6 Juli 1995.
  2. Cagar Alam PULAU OBI; Halmahera Selatan, Maluku Utara, 1.250,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 685/ Kpts-II/1995, 5 Oktober 1995.
  3. Cagar Alam PULAU SEHO; Kepulauan Sula, Maluku Utara, 1.250,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 320/Kpts-II/1987, 12 Oktober 1987.
  4. Cagar Alam GUNUNG SIBELA; Halmahera Selatan, Maluku Utara, 23.024,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 326/Kpts-II/1987, 15 Oktober 1987.
  5. Cagar Alam TALIABU; Kepulauan Sula, Maluku Utara, 9.743,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 684/Kpts-II/1995, 5 Oktober 1995.

Papua

  1. Cagar Alam PEGUNUNGAN ARFAK; Jayapura, Papua, 68.325,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 514/Kpts-II/1995, 26 September 1995.
  2. Cagar Alam BIAK UTARA; Biak, Papua, 6.138,04 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 731/Kpts-II/1996, 25 November 1996.
  3. Cagar Alam DANAU BIAN; Merauke, Papua, 69.390,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 119/Kpts-II/1990, 19 Maret 1990.
  4. Cagar Alam BUPUL; Merauke, Papua, 92.704,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999
  5. Cagar Alam PEGUNUNGAN CYCLOPS; Jayapura, Papua, 22.500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 365/Kpts-II/1987, 18 November 1987.
  6. Cagar Alam ENAROTALI; Nabire, Papua, 300.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 84/ Kpts/Um/2/80, 11 Februari 1980.
  7. Cagar Alam NABIRE; Nabire, Papua, 100,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 21/Kpts/Um/1980, 12 Januari 1980.
  8. Cagar Alam PULAU POMBO; Merauke, Papua, 100,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 820/Kpts/Um/11/82, 10 November 1982.
  9. Cagar Alam PULAU SUPIORI; Biak, Papua, 41.990,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 26/Kpts-II/1988, 11 Januari 1988.
  10. Cagar Alam TAMRAU SELATAN; Nabire, Papua, 350.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999
  11. Cagar Alam PEGUNUNGAN WAYLAND; Nabire, Papua, 223.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999.
  12. Cagar Alam YAPEN TENGAH; Kepulauan Yapen, Papua, 119.140,75 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 26/Kpts-II/1999, 12 Oktober 1999.

Papua Barat

  1. Cagar Alam BATANTA BARAT; Sorong, Papua Barat, 16.749,08 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 568/ Kpts-II/1991, 24 Agustus 1991.
  2. Cagar Alam TELUK BINTUNI; Manokwari, Papua Barat, 124.850,90 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999
  3. Cagar Alam PEGUNUNGAN FAKFAK; Fakfak, Papua Barat, 34.391,10 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 650/Kpts-II/1999, 19 Agustus 1999
  4. Cagar Alam PULAU KOFIAU; Sorong, Papua Barat, 7.747,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 819/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999.
  5. Cagar Alam PEGUNUNGAN KUMAWA; Fakfak, Papua Barat, 97.089,38 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999
  6. Cagar Alam MISOOL SELATAN; Sorong, Papua Barat, 84.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 761/Kpts/Um/10/82, 10 Desember 1982.
  7. Cagar Alam SALAWATI UTARA; Sorong, Papua Barat, 57.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 014/ Kpts/Um/1/82, 4 Januari 1982.
  8. Teluk Cagar Alam Laut SANSAFOR; Manokwari, Papua Barat, 62.660,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999.
  9. Cagar Alam TAMRAU UTARA; Sorong, Papua Barat, 368.365,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 820/Kpts/Um/11/82, 10 November 1982.
  10. Cagar Alam PULAU WAIGEO BARAT; Sorong, Papua Barat, 95.200,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 731/Kpts-II/1996, 25 November 1996.
  11. Cagar Alam PULAU WAIGEO TIMUR; Sorong, Papua Barat, 119.500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 251/Kpts-II/1996, 3 Juni 1996.
  12. Cagar Alam WONDI BOY; Manokwari, Papua Barat, 73.022,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 595/Kpts-II/1992, 6 Juni 1992.

Referensi

Wilayah Indonesia

Regency Name: Trenggalek
Region Code: 35.03
Capital City: Trenggalek
Province: Jawa Timur

The subdistricts name list that located in Trenggalek regency:
Record Subdistrict Regency Province Description
1. Bendungan Trenggalek Jawa Timur -
2. Dongko Trenggalek Jawa Timur -
3. Durenan Trenggalek Jawa Timur -
4. Gandusari Trenggalek Jawa Timur -
5. Kampak Trenggalek Jawa Timur -
6. Karangan Trenggalek Jawa Timur -
7. Munjungan Trenggalek Jawa Timur -
8. Panggul Trenggalek Jawa Timur -
9. Pogalan Trenggalek Jawa Timur -
10. Pule Trenggalek Jawa Timur -
11. Suruh Trenggalek Jawa Timur -
12. Trenggalek Trenggalek Jawa Timur -
13. Tugu Trenggalek Jawa Timur -
14. Watulimo Trenggalek Jawa Timur -

Artis

Artis Indonesia Terkaya 2012 - Membicarakan berbagai sisi mengenai artis memang tidak pernah habisnya. Salah satu yang paling sering mengemuka di media adalah tentang foto artis beradegan hot yang akhir-akhir ini semakin banyak saja beredar di dunia maya. Selain foto-foto artis yang berpenampilan seronok foto bugil mirip artis juga kerap beredar di media maya, dan salah satu yang terbaru adalah foto Cherry Belle. Meski foto itu disinyalir hanyalah sebagai foto palsu, tetapi sempat menghebohkan jagat infotaiment di Indonesia.

anjasmara artis indonesia terkaya

Selain sisi gelap pemberitaan mengenai artis. Namun ada juga hal yang menarik untuk diulas, yaitu tentang siapa sajakah artis Indonesia terkaya saat ini atau tepatnya artis Indonesia terkaya tahun 2012?

Sepertihalnya di jagat entertaint negara lain yang perkembangan industri dunia hiburannya berkembang sangat pesat, di Indonesia juga demikian. Hal ini tentunya membuat kekayaan artis semakin melambung tinggi.

Seperti yang dilansir oleh Globe Asia, bahwa artis Indonesia terkaya tahun 2012 ini masih didominasi wajah-wajah lama, seperti halnya Anjasmara, Tukul Arwana dan Bunga Citra Lestari.

Meski Boyband dan Girlband yang terinsiprasi dari artis Korea sangat ngetrend belakangan, namun dalam hal kekayaan artis-artis film layar lebar dan juga presenter masih mendominasi sebagai artis Indonesia terkaya tahun 2012 ini.

Siapa sajakah mereka artis terkaya di Indonesia? Berikut adalah daftar 10 artis Indonesia terkaya versi Globe Asia:

1. Anjasmara
Artis dengan nama lengkap Anjasmara Prasetya disebut Majalah Globe Asia sebagai artis terkaya di Indonesia dengan nilai kekayaan mencapai Rp 20 Miliar. Suami artis Dian Nitami ini mengawali kariernya dari dunia model, lalu merambah dunia seni peran (sinetron) dan layar lebar. Ia juga acap kali menjadi presenter pada berbagai acara.

2. Tukul Arwana
Pelawak yang saat ini terkenal dengan acara Bukan 4 Mata di stasiun televisi Trans 7 ini memiliki kekayaan Rp 15 Miliar. Tukul mengawali kariernya di dunia entertainment sejak awal. Berkat keuletan atau kristalisasi keringatnya, ia mampu sukses.

3. Bunga Citra Lestari
Majalah Globe Asia memperkirakan kekayaan penyanyi cantik Bunga Citra Lestari atau yang arab disapa BCL ini Rp 12,7 miliar. Kekayaannya tersebut paling banyak dihasilkan dari penjualan album dan ring back tone.

4. Titi Kamal
Titi Kamal mulai dikenal melalui film layar lebar remaja dengan judl Ada Apa dengan Cinta (AADC). Saat ini, ia lebih dikenal sebagai bintang iklan dan diperkirakan jumlah kekayaannya mencapai Rp 10 miliar. isteri aktor ganteng Christian Sugiono ini juga telah berkiprah di dunia bisnis yang berupa restoran dan butik. Bahkan bisnis restorannya telah mempunyai beberapa cabang di Jakarta.

5. Luna Maya
Jumlah kekayaan Luna Maya diperkirakan mencapai Rp 6 miliar. Bintang Lux ini selain membintangi sinetron, ia juga sempat terjun di dunia tarik suara. Meski kariernya sempat tersendat karena perkara video bersama Ariel Peterpan, namun kini namanya kembali melambung.

6. Tora Sudiro
Tora Sudiro memiliki kekayaan yang diperkirakan sebesar Rp 3,66 miliar. Beberapa tahun lalu, Tora acap kali berperan sebagai actor utama di beberapa film layar lebar. Ia juga dikenal melalui acara Extravaganza di Trans Tv. Saat ini, sudah jarang wajahnya muncul di layar televisi.

7. Dian Sastro Wardoyo
Dian Sastro memiliki kekayaan sebesar Rp 3,24 miliar. Dian juga pernah menjadi bintang sabun kecantikan Lux. Dian mulai dikenal dari perannya bermain film garapan Garin Nugroho berjudul Pasir Berbisik. Namun, film AADC paling membuatnya terkenal.

8. Nicholas Saputra
Bintang film dan bintang iklan Nicholas Saputra memiliki kekayaan sekitar Rp 2,5 miliar versi Globe Asia. Namanya melambung saat membintangi film remaja AADC bersama Dian Sastro Wardoyo. Ia juga telah membintangi beberapa produk iklan.

9. Evan Sanders
Evan Sander diperkirakan memiliki kekayaan sebesar Rp 2,25 miliar. Mantan VJ MTv ini masih acap kali membintangi beberapa film layar lebar, FTV, dan beberapa iklan dan kadang masih menjadi presenter. Ia juga terjun di dunia tarik suara dan pernah berduet dengan Melly Goeslow.

10. Julie Estelle
Julie Estelle memiliki kekayaan yang ditaksir senilai Rp 1,65 miliar. Adik kandung artis dan mantan VJ MTV Catty Sharon ini masih laris membintangi film dan iklan. Julie lahir pada 4 Januari 1989 dan terbilang artis yang sukses pada usia remaja.

Keajaiban Dunia

7 Keajaiban Dunia vs 7 Keajaiban Indonesia

Tujuh keajaiban dunia yang baru telah terpilih, yaitu Tembok besar China, Petra Yordan, Pyramid Itza Mezico, Colosseum Roma, patung Kristus penebus Brasil, Taj Mahal India, dan Machu Picchu Peru. Penetapan tujuh keajaiban dunia tersebut merupakan pilihan dari 100 juta orang di seluruh dunia lewat situs internet dan pesan singkat (SMS) telepon seluler yang diadakan oleh Swiss Foundation.
Sekarang mari kita coba memirip-miripkan bentuk tujuh keajaiban dunia yang baru dengan tujuh bangunan di Indonesia yang dianggap mirip dengan 7 bangunan tersebut untuk menunjukkan bahwa bangunan di Indonesia tidak kalah indah dengan bangunan kejaiban dunia bahkan ada di antara bangunan di Indonesia itu yang juga layak dijadikan sebagai keajaiban dunia.
Berikut tujuh keajaiban dunia dan bangunan di Indonesia yang dimiripkan :
1. Tembok Besar China VS Benteng Kraton Wolio Buton
Tembok Besar China
Tembok ini dibangun untuk pertahanan Dinasti China dari serangan Mongol. Tembok Besar China merupakan bangunan terpanjang yang pernah dibuat oleh manusia. Di tempat-tempat strategis yang dilalui Tembok Besar China terdapat banyak benteng pertahanan. Pada dasarnya Tembok Besar China adalah sebuah benteng yang disusun dan disatukan dari sekumpulan benteng-benteng yang lebih kecil yang memang sudah ada sebelumnya.
Benteng Kraton Wolio Buton
Benteng ini terletak di Kota Bau-Bau, wilayah eks kesultanan Buton provinsi Sulawesi Tenggara. Benteng ini memiliki tembok panjang yang mengelilingi perkampungan adat asli Buton. Luasnya kurang lebih 22 hektar dan telah mendapat predikat sebagai benteng terluas di Indonesia dari MURI.
MURI juga masih memberikan harapan untuk meraih predikat ‘Internasional’ sebab benteng Keraton Buton diprediksi bakal menambah deretan ‘keajaiban dunia’ yakni sebagai benteng terluas di dunia. Letaknya yang strategis berada di atas bukit sangat menakjubkan.
2. Petra VS Goa gajah
Petra Yordan
Petra merupakan Kota yang didirikan dengan memahat dinding batu yang terletak di Jordania. Di tempat ini dibuat goa-goa buatan manusia yang dipahat pada dinding batu menyerupai bangunan. Di Petra terdapat gerbang utama kota Petra yang terkenal, yakni “The Treasury”. The Treasury berupa bangunan dengan pilar-pilar besar yang langsung dipahat dan diukir pada bukit berbatu cadas.
Goa Gajah Bali
Goa Gajah merupakan goa buatan yang dipahatkan dalam bagian tebing batu padas keras. Dibuat dengan cara melubangi bukit batu keras sebagai tempat pertapaan yang dilengkapi dengan tempat pemandian suci (Petirtaan). Permukaan sisi depan goa dipenuhi hiasan pahatan. Pada mulut goa itu terdapat pahatan muka raksasa yang menyeramkan dengan kedua matanya bulat besar. Mulut goa digambarkan sebagai mulut dari raksasa. Ini merupakan salah satu bangunan di dunia sebagai goa buatan yang dipahat dalam tebing batu keras. Goa Gajah terletak di Gianyar, Bali.
3. Chichén Itzá VS Candi Borobudur
Chichén Itzá
Chichén Itzá adalah suatu Situs peninggalan arkeologi suku Maya yang terletak di Yucatán, Mexico. Disitu terdapat Piramida Kukulcan yang merupakan kuil yang menyerupai dengan bentuk bangunan piramid. Kuil Kukulkan berupa piramid bertangga, dengan teras-teras. Di setiap sisi piramid segi empat itu terdapat anak tangga menuju puncak. Berbeda dengan bentuk arsitektur Piramida Mesir, piramida bangsa Maya bukanlah merupakan piramida berbentuk kerucut, karena pada puncaknya terdapat sebuah bidang datar yang digunakan sebagai tempat ritual mereka.
Candi Borobudur
Borobudur merupakan candi Budha terbesar di Indonesia yang terletak di Jawa Tengah. Sebelumnya, saya memiripkan bangunan Borobudur dengan bangunan piramid karena memang sekilas bentuk bangunan ini mirip dengan piramid. Bentuk piramid juga ada pada bangunan Chichen Itza. Candi Borobudur merupakan versi lain bangunan piramida. Piramida Borobudur berupa kepunden berundak yang tidak akan ditemukan di daerah dan negara manapun. Candi Borobudur walaupun tidak dimasukkan dalam tujuh keajaiban dunia baru tapi sebenarnya Borobudur pantas disebut sebagai salah satu keajaiban dunia.
4. Colosseum VS Stadion Gelora Bung Karno
Colosseum
Nama asli bangunan ini adalah Flavian Amphiteatre, adalah bangunan teater terbuka berbentuk elips di pusat kota Roma, Italia. Bangunan terbesar di jaman Romawi ini mampu menampung 50.000 penonton, digunakan sebagai kontes gladiator dan pertunjukan kepada publik. Colloseum merupakan sebuah stadion acara-acara kenegaraan pada saat itu. Stadion sepakbola modern banyak yang meniru bentuk Colosseum.
Stadion Utama Gelora Bung Karno
5. Patung Kristus penebus VS Patung Garuda Wisnu kencana
Patung Kristus Penebus Dosa
Patung Kristus Penebus terletak di puncak Gunung Corcovado. Patung ini merupakan patung Yesus Kristus dengan gaya arsitektur Art Deco terbesar.
Garuda Wisnu Kencana
Patung Garuda Wisnu Kencana berlokasi di Bukit Unggasan, Jimbaran, Bali. Rencananya patung ini akan dibuat menjadi patung berukuran raksasa Dewa Wisnu yang sedang menunggangi tunggangannya, Garuda. Kini beberapa bagian patung telah jadi dan telah menjadi salah satu objek wisata yang menakjubkan di Pulau Bali. Patung Dewa Wisnu ini direncanakan menjadi monumen tertinggi di dunia serta ditargetkan untuk menjadi salah satu keajaiban dunia.
6. Taj Mahal VS Mesjid Baiturrahman
Taj Mahal
Taj Mahal adalah makam Mumtaz Mahal, permaisuri raja Mughal Shah Jehan yang meninggal di usia muda. Bangunan megah berasitektur Islam yang terletak di Agra, India ini diarsiteki oleh Isa Khan, dibuat dari marmer putih dan dikelilingi taman yang cantik.
Mesjid Baiturrahman Aceh
Mesjid Baiturrahman adalah mesjid yang terletak di Banda Aceh. Mesjid ini merupakan salah satu masjid yang terindah di Indonesia. Taman di bagian Timur didesain dengan menghadirkan nuansa Taj Mahal di dalamnya. Hal ini diperkuat dengan kolam berbentuk persegi dengan air mancur di tengahnya. Ketika gelombang tsunami menyapu kota Banda Aceh, mesjid ini selamat. Masjid ini juga menjadi tempat rakyat Banda Aceh berlindung dari sapuan tsunami. Mesjid ini termasuk mesjid termegah di Asia Tenggara.
7. Machu Picchu VS Situs Ratu Boko
Machu Picchu
Machu Picchu adalah reruntuhan kota kuno Inca yang terletak di wilayah pegunungan Andes, Peru. Machu Picchu dibangun dengan gaya Inka kuno dengan batu tembok berpelitur. Bangunan utamanya adalah Intihuatana, Kuil Matahari, dan Ruangan Tiga Jendela. Tempat-tempat ini disebut sebagai Distrik Sakral dari Machu Picchu.
Situs Ratu Boko
Situs Ratu Boko atau disebut juga Candi Ratu Boko adalah reruntuhan kepurbakalaan di atas bukit Ratu Boko, Pegunungan Sewu. Di dalam reruntuhan Ratu Boko ini terdapat bekas gapura, ruang Paseban, kolam, Pendopo, Pringgitan, keputren, dan dua ceruk gua untuk bermeditasi. Luas situs ini mencapai 250.000 meter persegi. Situs Ratu Boko adalah satu-satunya situs pemukiman masa klasik terbesar yang ditemukan di Jawa.

Minuman Sehat


Inilah 7 Minuman Sehat Pengganti Air Putih

Inilah 7 Minuman Sehat Pengganti Air Putih - Air putih penting untuk kesehatan? Itu sudah pasti sobat. Dibalik bentuknya yang sederhana, penyegar dahaga yang satu ini memang memiliki khasiat yang luar biasa bagi tubuh. Tapi apa yang terjadi jika kita sedang bosan dengan air putih tapi ingin minum sesuatu yang memiliki khasiat sama baiknya dengan air putih? Selain dari air putih, ternyata kita masih punya tujuh jenis minuman sehat yang memiliki khasiat hebat seperti air putih.


minuman sehat, pengganti air putih


Teh Chamomile
Teh Chamomile member efek menenangkan. Menurut sebuah penelitian di University of Pennsylvania, orang yang meneguk ekstrak chamomile setiap hari selama dua bulan setidaknya akan merasa bahwa tingkat kecemasan di dalam dirinya berkurang secara bertahap.


Jus Jeruk Murni
Jeruk adalah salah satu buah yang kaya akan antioksidan yang membantu melindungi jantung dengan cara memerangi peradangan yang dapat menyebabkan kerusakan pembuluh darah. Teh American Journal of Clinical Nutrition menyatakan bahwa orang yang makan makanan cepat saji dengan segelas jus jeruk memiliki lebih sedikit zat radikal perusak arteri dalam darah dibandingkan dengan mereka yang mengonsumsi burger dan kentang goring dengan air putih.


Jus Cranberry
Senyawa alami yang terdapat dalam kandungan jus cranberry berkhasiat mencegah penyakit gusi dengan mencegah bakteri yang dating dari mulut. Just cranberry juga menyediakan 39% dari kebutuhan harian untuk vitamin C per 8 ons. Khasiat lainnya dari jus cranberry antara lain meningkatkan tingkat kolesterol baik dan menjaga saluran kemih Anda baik.


Susu Coklat
Segelas susu skim coklat, selain mengandung karbohidrat yang besar dan protein, dapat membantu mengembalikan stamina setelah berolahraga. Berdasarkan penelitian di American College of Sports Medicine di Seattle, seorang atlit yang meminum segelas susu coklat setelah latihan dapat mengurangi tingkat kerusakan otot setelah empat hari latihan secara intens daripada mereka yang hanya meminum air putih atau minuman kesehatan lainnya.


Teh Hijau
Teh hijau atau yang sering kita kenal dengan sebutan green tea mengandung polyphenol yang melancarkan metabolism dan membakar lemak tubuh dengan sangat baik. Dengan demikian, teh hijau merupakan minuman yang sangat cocok jika Anda ingin menjaga berat badan Anda stabil. Selain itu, teh hijau juga mengandung antioksidan yang tinggi yang dapat mengurangi resiko kanker dan penyakit jantung.


Jus Tomat
Jus Tomat dapat menurunkan resiko kanker dalam tubuh karena kaya akan vitamin dan lycopene.


Teh Hitam
Teh hitam mengandung flavanoid dan antioksidan yang merupakan zat antikanker. Sebuah penelitian membuktikan bahwa dengan meneguk secangkir teh hitam dapat menurunkan resiko timbulnya sel karsinoma skuamosa di dalam tubuh sebesar 30%, yang merupakan zat yang terdapat dalam kanker kulit.

Sumber : sekedar wawasan

Makanan sehat

Manfaat Buah Tomat

10 September 2012 Kategori: Makanan sehat Tdk ada komentar
Tomat merupakan salah satu buah yang tidak mengenal musim sehingga mudah ditemukan di mana saja dan kapan saja. Buah yang pada mulanya berasal dari Amerika Latin ini memiliki banyak nutrisi dan manfaat kesehatan.

Manfaat Buah Pisang

7 September 2012 Kategori: Makanan sehat Tdk ada komentar
Pisang termasuk jenis buah-buahan yang mudah ditanam dan bermanfaat bagi kesehatan manusia. Selain memberikan kontribusi gizi yang lebih tinggi daripada apel, pisang juga dapat menyediakan cadangan energi dengan cepat bila dibutuhkan, termasuk ketika otak mengalami keletihan.

Mari Makan Buncis!

19 July 2012 Kategori: Makanan sehat Tdk ada komentar
buncisBuncis, yang berasal dari bahasa Belanda “boontjes”, adalah sayuran bernama latin “Phaseolus vulgaris” dan diduga berasal dari Peru. Dari sana, buncis menyebar ke seluruh Amerika Selatan dan Tengah sebelum diperkenalkan ke Eropa sekitar abad ke-16 oleh penjelajah Spanyol dan kemudian tersebar ke bagian dunia lain oleh pedagang Spanyol dan Portugis.

12 Buah Tersehat yang Perlu Anda Makan

12 July 2012 Kategori: Makanan sehat Tdk ada komentar
Selain lezat dan bergizi, buah-buahan mengandung vitamin dan antioksidan yang memiliki banyak manfaat kesehatan. Namun, tidak semua buah sama. Inilah daftar buah yang paling bergizi dan menunjukkan manfaat antioksidan.

Pemanis Buatan Cenderung Meningkatkan Berat Badan

29 June 2012 Kategori: Makanan sehat, Pengetahuan populer Tdk ada komentar
Pemanis buatan tidak membuat Anda langsing. Dengan “menipu” otak karena memiliki rasa manis tetapi tidak berkalori, mereka membuat otak Anda bingung. Otak menjadi kesulitan untuk mengontrol asupan kalori melalui rasa kenyang.

sumber : majalah kesehatan 

Rokok dan Akibatnya

Perokok berat dan dampaknya

Perokok berat, dikatakan berat karena kecanduannya semakin meningkat. Pengkonsumsiannya pun semakin tak terkendali, seperti rokok itu adalah kebutuhan primernya. Kebanyakan perokok itu awal mulanya dilakukan pada kalangan remaja, bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti lingkungan eksternal ataupun internal, pergaulan, awalnya dengan niat coba-coba, pemaksaan, dll.
Dengan usia yg muda para perokok masih menikmati nikmatnya dari rokok tersebut. Berbagai alasan pun diberikan saat orang dekatnya menegur untuk tidak merokok lagi, contohnya rokok itu kebutuhan,tidak dapat terlepaskan lagi, merokok itu adalah kebiasaaan yang tidak bisa dihentikan, dll.
Lantas, tau kah para perokok dampak dari perokok berat tersebut??? Pada tulisan saya kali ini akan berikan informasi untuk kalian, entah siapa saja yang membacanya, berikan informasi ini pada orang disekitar anda, orang tersayang anda.
Dampak perokok :

DAMPAK PARU-PARU Merokok dapat menyebabkan perubahan struktur dan fungsi saluran napas dan jaringan paru-paru. Pada saluran napas besar, sel mukosa membesar (hipertrofi) dan kelenjar mucus bertambah banyak (hiperplasia). Pada saluran napas kecil, terjadi radang ringan hingga penyempitan akibat bertambahnya sel dan penumpukan lendir. Pada jaringan paru-paru, terjadi peningkatan jumlah sel radang dan kerusakan alveoli. Akibat perubahan anatomi saluran napas, pada perokok akan timbul perubahan pada fungsi paru-paru dengan segala macam gejala klinisnya. Hal ini menjadi dasar utama terjadinya penyakit obstruksi paru menahun (PPOM). Dikatakan merokok merupakan penyebab utama timbulnya PPOM, termasuk emfisema paru-paru, bronkitis kronis, dan asma. Hubungan antara merokok dan kanker paru-paru telah diteliti dalam 4-5 dekade terakhir ini. Didapatkan hubungan erat antara kebiasaan merokok, terutama sigaret, dengan timbulnya kanker paru-paru. Bahkan ada yang secara tegas menyatakan bahwa rokok sebagai penyebab utama terjadinya kanker paru-paru. Partikel asap rokok, seperti benzopiren, dibenzopiren, dan uretan, dikenal sebagai bahan karsinogen. Juga tar berhubungan dengan risiko terjadinya kanker. Dibandingkan dengan bukan perokok, kemungkinan timbul kanker paru-paru pada perokok mencapai 10-30 kali lebih sering.
DAMPAK TERHADAP JANTUNG Banyak penelitian telah membuktikan adanya hubungan merokok dengan penyakit jantung koroner (PJK). Dari 11 juta kematian per tahun di negara industri maju, WHO melaporkan lebih dari setengah (6 juta) disebabkan gangguan sirkulasi darah, di mana 2,5 juta adalah penyakit jantung koroner dan 1,5 juta adalah stroke. Survei Depkes RI tahun 1986 dan 1992, mendapatkan peningkatan kematian akibat penyakit jantung dari 9,7 persen (peringkat ketiga) menjadi 16 persen (peringkat pertama). Merokok menjadi faktor utama penyebab penyakit pembuluh darah jantung tersebut. Bukan hanya menyebabkan penyakit jantung koroner, merokok juga berakibat buruk bagi pembuluh darah otak dan perifer. Asap yang diembuskan para perokok dapat dibagi atas asap utama (main stream smoke) dan asap samping (side stream smoke). Asap utama merupakan asap tembakau yang dihirup langsung oleh perokok, sedangkan asap samping merupakan asap tembakau yang disebarkan ke udara bebas, yang akan dihirup oleh orang lain atau perokok pasif. Telah ditemukan 4.000 jenis bahan kimia dalam rokok, dengan 40 jenis di antaranya bersifat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker), di mana bahan racun ini lebih banyak didapatkan pada asap samping, misalnya karbon monoksida (CO) 5 kali lipat lebih banyak ditemukan pada asap samping daripada asap utama, benzopiren 3 kali, dan amoniak 50 kali. Bahan-bahan ini dapat bertahan sampai beberapa jam lamanya dalam ruang setelah rokok berhenti. Umumnya fokus penelitian ditujukan pada peranan nikotin dan CO. Kedua bahan ini, selain meningkatkan kebutuhan oksigen, juga mengganggu suplai oksigen ke otot jantung (miokard) sehingga merugikan kerja miokard. Nikotin mengganggu sistem saraf simpatis dengan akibat meningkatnya kebutuhan oksigen miokard. Selain menyebabkan ketagihan merokok, nikotin juga merangsang pelepasan adrenalin, meningkatkan frekuensi denyut jantung, tekanan darah, kebutuhan oksigen jantung, serta menyebabkan gangguan irama jantung. Nikotin juga mengganggu kerja saraf, otak, dan banyak bagian tubuh lainnya. Nikotin mengaktifkan trombosit dengan akibat timbulnya adhesi trombosit (penggumpalan) ke dinding pembuluh darah. Karbon monoksida menimbulkan desaturasi hemoglobin, menurunkan langsung persediaan oksigen untuk jaringan seluruh tubuh termasuk miokard. CO menggantikan tempat oksigen di hemoglobin, mengganggu pelepasan oksigen, dan mempercepat aterosklerosis (pengapuran/penebalan dinding pembuluh darah). Dengan demikian, CO menurunkan kapasitas latihan fisik, meningkatkan viskositas darah, sehingga mempermudah penggumpalan darah. Nikotin, CO, dan bahan-bahan lain dalam asap rokok terbukti merusak endotel (dinding dalam pembuluh darah), dan mempermudah timbulnya penggumpalan darah. Di samping itu, asap rokok mempengaruhi profil lemak. Dibandingkan dengan bukan perokok, kadar kolesterol total, kolesterol LDL, dan trigliserida darah perokok lebih tinggi, sedangkan kolesterol HDL lebih rendah.
PENYAKIT JANTUNG KORONER Merokok terbukti merupakan faktor risiko terbesar untuk mati mendadak. Risiko terjadinya penyakit jantung koroner meningkat 2-4 kali pada perokok dibandingkan dengan bukan perokok. Risiko ini meningkat dengan bertambahnya usia dan jumlah rokok yang diisap. Penelitian menunjukkan bahwa faktor risiko merokok bekerja sinergis dengan faktor-faktor lain, seperti hipertensi, kadar lemak atau gula darah yang tinggi, terhadap tercetusnya PJK. Perlu diketahui bahwa risiko kematian akibat penyakit jantung koroner berkurang dengan 50 persen pada tahun pertama sesudah rokok dihentikan. Akibat penggumpalan (trombosis) dan pengapuran (aterosklerosis) dinding pembuluh darah, merokok jelas akan merusak pembuluh darah perifer. PPDP yang melibatkan pembuluh darah arteri dan vena di tungkai bawah atau tangan sering ditemukan pada dewasa muda perokok berat, sering akan berakhir dengan amputasi.
PENYAKIT (STROKE) Penyumbatan pembuluh darah otak yang bersifat mendadak atau stroke banyak dikaitkan dengan merokok. Risiko stroke dan risiko kematian lebih tinggi pada perokok dibandingkan dengan bukan perokok. Dalam penelitian yang dilakukan di Amerika Serikat dan Inggris, didapatkan kebiasaan merokok memperbesar kemungkinan timbulnya AIDS pada pengidap HIV. Pada kelompok perokok, AIDS timbul rata-rata dalam 8,17 bulan, sedangkan pada kelompok bukan perokok timbul setelah 14,5 bulan. Penurunan kekebalan tubuh pada perokok menjadi pencetus lebih mudahnya terkena AIDS sehingga berhenti merokok penting sekali dalam langkah pertahanan melawan AIDS. Kini makin banyak diteliti dan dilaporkan pengaruh buruk merokok pada ibu hamil, impotensi, menurunnya kekebalan individu, termasuk pada pengidap virus hepatitis, kanker saluran cerna, dan lain-lain. Dari sudut ekonomi kesehatan, dampak penyakit yang timbul akibat merokok jelas akan menambah biaya yang dikeluarkan, baik bagi individu, keluarga, perusahaan, bahkan negara. Penyakit-penyakit yang timbul akibat merokok mempengaruhi penyediaan tenaga kerja, terutama tenaga terampil atau tenaga eksekutif, dengan kematian mendadak atau kelumpuhan yang timbul jelas menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan. Penurunan produktivitas tenaga kerja menimbulkan penurunan pendapatan perusahaan, juga beban ekonomi yang tidak sedikit bagi individu dan keluarga. Pengeluaran untuk biaya kesehatan meningkat, bagi keluarga, perusahaan, maupun pemerintah. Semoga dengan informasi ini bermanfaat untuk anda ataupun orang terdekat anda.

sumber : about everything